customer.co.id – Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri , Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa pihaknya telah memastikan dan akan menindak tegas seluruh pelaku yang melakukan tindak anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang , Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

“Minggu depan, tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion,” kata Dedi yang disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 8 Oktober 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dedi juga menjelaskan, ada dua peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada saat itu. Keduanya telah diidentifikasi dan sedang didalami oleh tim investigasi.

Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan . Kepala Divisi Humas Polri itu mengatakan, pihaknya telah melakukan pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan tindak anarkis, perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada pemain serta ofisial klub sepak bola.

Menurut jenderal bintang dua itu, pengusutan pelaku kerusuhan yang melakukan tindakan di luar Stadion Kanjuruhan oleh pihak kepolisian merujuk pada Pasal 170 KUHP.

Dari hasil investigasi, Dedi juga menyampaikan, sebanyak 46 botol minuman keras ( miras ) oplosan dengan ukuran botol 550 mililiter (ml) telah ditemukan di Stadion Kanjuruhan .

“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribune itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” ujar Dedi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dedi memberikan imbauan agar semua pihak bersikap kooperatif dan diharapkan untuk mengakui perbuatannya tersebut kepada pihak kepolisian.

“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” katanya.

Dedi mengatakan, bahwa pihak Polri bersikap terbuka dengan semua informasi, masukan, dan saran terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Pihak kepolisian juga akan melakukan tugasnya dengan maksimal, yakni secara objektif dan sesuai akan menindak sesuai fakta yang telah ditemukan oleh pihak penyidik.

Dedi mengungkapkan, kalau Polri akan tetap melakukan pendalaman serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tragedi yang terjadi di Kanjuruhan sesuai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menetapkan 6 tersangka dari berbagai pihak dan tiga di antaranya berasal dari pihak kepolisian.

6 tersangka tersebut meliputi:

1. Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

2. Ketua Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris.

3. Security Officer, Suko Sutrisno.

4. Kabag Ops Polres Malang , Kompol Wahyu Setyo.

5. Danki III Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan.

6. Kasat Samapta Polres Malang , AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News