customer.co.idJakarta, CNBC Indonesia – Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah diselimuti permasalahan banyaknya mafia tanah yang bermunculan di sana.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihartono menyebut, banyaknya mafia tanah yang bermunculan di kawasan IKN Nusantara, khususnya terkait penguasaan tanah, dibutuhkan kebijakan agar tidak terjadi transaksi perpindahan lahan.

“Di IKN itu menjadi problem ketika proses di IKN ini berjalan mafia-mafia tanah bermunculan di sana, terutama penguasaan-penguasaan tanah,” kata Hari dikutip detik.com, Sabtu (24/9/2022).

Oleh sebab itu Hari menilai perlu adanya kebijakan yang bersifat mengunci supaya tak terjadi transaksi perpindahan tangan dari pemilik tanah. Lebih lanjut, dia juga menyebut permasalahan lain di IKN adalah terkait lahan yang sudah dilakukan alih fungsi.

“Yang berkaitan dengan IKN, masih banyak persoalan di sana, baik berkaitan dengan lahan tidak seluruhnya lahan yang sudah dilakukan peralihan fungsi,” ujarnya.

Dia menambahkan, lahan-lahan dalam penguasaan dari kementerian yang lain itu bisa diidentifikasi ketika dilakukan pengalihan ke Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, dia menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan empat dari sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah IKN Nusantara. Pemerintah, lanjut Hari, menargetkan sembilan RDTR dapat rampung hingga akhir 2022.

“Dari sembilan RDTR, sementara ini baru terselesaikan empat. Itu targetnya sampai akhir tahun ini maksimal adalah awal tahun depan sembilan RDTR itu sudah terselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sedang mengidentifikasi aturan di internal Kementerian ATR/BPN. Hal itu, lanjut Hari, agar tidak menimbulkan potensi kesulitan saat menindaklanjuti permasalahan lahan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa pendekatan yang coba dilakukan ditawarkan oleh Menteri ATR/BPN coba mengidentifikasi aturan-aturan internal yang itu potensial sulit untuk eksekusi oleh pihak kepala kantor maupun kanwil mana yang harus segera diperbaiki.

“Atau ketika di lapangan ternyata itu sulit dieksekusi karena beririsan dengan aturan di kementerian lain, maka dilakukan MoU antar kementerian sehingga ada kesepahaman,” pungkasnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News