customer.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi ( KKEP ) Polri memutuskan memecat AKBP Jerry Raymond Siagian karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kepala Bidang Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, putusan itu disampaikan dalam sidang majelis KKEP terhadap Jerry yang dilakukan pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).

“Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

“Sanksi administratif. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul.

Nurul mengatakan, Jerry juga menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.

“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Nurul.

Nurul menambahkan, sidang KKEP terhadap AKBP Jerry dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00 Wibowo atau selama 12 jam 30 menit.

Sidang etik terhadap Jerry digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira yang menjadi majelis sidang KKEP terhadap Jerry.

Mereka adalah Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri) sebagai Ketua Komisi KKEP.

Lalu Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) sebagai Wakil Ketua Komisi KKEP.

Sedangkan anggota majelis terdiri dari Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie.

Perwira Polri yang menjadi pelaksana sidang etik AKBP Jerry adalah Kombes Rahmat Pamuji Ketua Komisi sidang KKEP.

Kemudian Kombes Sakeus Ginting dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie sebagai anggota.

Nurul mengatkaan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik Jerry terdiri dari 13 orang.

Menurut paparan Nurul, dalam sidang itu Jerry terbukti melanggar sejumlah pasal.

Pasal yang terbukti dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Nurul.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News