customer.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Dian Istiqomah membuat laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya .

Dian melaporkan empat orang lantaran dianggap membuat pengaduan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Fitnah dan atau pencemaran nama baik dan atau pengaduan palsu,” kata Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat, 28 Oktober 2022.

Zulpan mengungkap, keempat orang yang dilaporkan adalah Deni, Thodi Indra Sutami, Angga Ramadhana, dan Adrianto.

Mulanya keempat terlapor tersebut membuat surat pengaduan masyarakat dengan mengatasnamakan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH) ke MKD DPR RI pada 10 Oktober 2022 lalu.

Laporan itu berisi bahwa Dian telah melakukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses untuk kepentingan pribadi.

“Atas kejadian tersebut korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” kata Zulpan.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5478/X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 27 Oktober 2022.

Para terlapor dipersangkakan dengan Pasal 310, 311, dan 317 KUHP tentang Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News