customer.co.id – Bagi Anda dengan mobil yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak akan bisa lagi mengisi bensin Pertalite. Ini sejalan dengan pemerintah yang melarang kendaraan tersebut mengisi BBM dengan nilai oktan rendah di bawah RON 91.

Sebagai informasi Pertalite bernilai Oktan 90. Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Peraturan itu dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu ditetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” bunyi pertimbangan Permen LHK No 20/2017 tersebut dikutip Sabtu (1/10/2022).

Pasal 2 Permen LHK No 20/2017 adalah “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor Tipe Baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Pemenuhan baku mutu emisi gas buang dilakukan dengan pengujian emisi gas buang. Yakni salah satunya dengan ketentuan berdasarkan spesifikasi BBM, yang tertuang dalam Pasal 3 (2) Permen LHK No 20/2017.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm;

b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s;

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95, kandungan sulfur maksimal 50 ppm; atau

d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56.

“Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro kepada CNBC Indonesia.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News