customer.co.id – alam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tak jarang permohonan yang diajukan ditolak.

Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab penolakan tersebut.

Meski begitu, pemilik merek tetap dapat menempuh langkah-langkah untuk mengusahakan agar permohonan pendaftaran mereknya diterima.

Cara-cara ini tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah yang diambil jika permohonan merek ditolak

Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut undang-undang ini, pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek dapat mengajukan banding.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Proses banding atas penolakan permohonan pendaftaran merek ini dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada.

Permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.

Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima.

Jika permohonan banding dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.

Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan.

Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan kasasi.

Cara mengajukan banding atas penolakan merek

Cara mengajukan banding atas penolakan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Sebelum mendaftar, pemohon dapat menyiapkan syarat yang dibutukan, yakni:

  • salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek;
  • bukti pembayaran permohonan banding; dan
  • surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Setelah syarat siap, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Mengajukan permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek dengan mengisi formulir permohonan banding beserta syarat yang telah disiapkan;
  • Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 30 hari sejak permohonan banding diterima;
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu jadwal persidangan;
  • Namun, jika terdapat kekurangan pada dokumen perysaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama dua bulan;
  • Jadwal sidang akan diumumkan melalui laman dgip.go.id dengan memilih menu “Komisi Banding Merek” lalu “Jadwal Persidangan Komisi Banding”;
  • Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantif melalui persidangan yang dapat dilakukan secara online atau offline;
  • Keputusan Komisi Banding diberikan maksimal 90 hari sejak permohonan banding diterima.

Terdapat tiga jenis hasil keputusan Komisi Banding Merek, yakni mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian atau menolak.

Referensi:

  • tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News