customer.co.id – “Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa. Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma,” kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Terkait kondisi Bharada E itu, Ronny berencana meminta kepada penyidik untuk mempertemukan kliennya dengan orangtuanya. Setidaknya, sebelum persidangan demi memulihkan rasa trauma.

“Nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma,” katanya.

Jalani Uji Kebohongan

Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Mantan bosnya itu disebut Eliezer juga turut menembak Brigadir J.

Penyidik telah melakukan uji kebohongan terhadap para tersangka dengan menggunakan alat lie detector asal Amerika. Alat ini telah digunakan Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Polri sejak 2019 silam dengan tingkat akurasi diklaim mencapai 93 persen.

Dari kelima tersangka, penyidik baru mengumumkan hasil uji kebohongan Eliezer, Kuat, dan Ricky. Hasilnya, mereka dinyatakan jujur saat diperiksa.

Sementara hasil uji kebohongan Putri dan Ferdy Sambo hingga kekinian belum diumumkan. Penydik berdalih hal tersebut masuk materi penyidikan atau projusticia.

“Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena polygraph tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di GedungTNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2022).

Misteri Motif Pembunuhan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menjawab dan menjelaskan terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga perselingkuhan dengan Kuat. Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.

Agus menyayangkan peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan, penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.

“Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Di tengah minimnya bukti, kata Agus, kebenaran terkait ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut menurutnya hanya diketahui oleh Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya” tuturnya.

Di samping itu Agus juga menjelaskan bahwa kebenaran hakiki itu sendiri menurutnya hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kebenaran hakiki hanya milik Alloh SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti,” ujarnya.

Adapun berdasar hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebut, terkait pelecehan atau hal yang lain.

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Sementara, terkait isu perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurut Agus kecil kemungkinan terjadi. Sebab merujuk keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja setelah dua tahun berhenti sementara karena pandemi Covid-19.

“Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya,” bebernya.

Ancaman Hukuman Mati

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J penyidik tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat.

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News