customer.co.id – Kehebohan di jagat maya akibat ulah hacker Bjorka membuat sejumlah institusi di Tanah Air saling lempar tanggung jawab.

Seperti diketahui, kehebohan terbaru dari Bjorka terkait dengan kebocoran surat rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Data ini sendiri dijualnya dengan harga yang cukup murah. Untuk bisa melihat bocoran itu secara penuh, ia mematok tarif 8 kredit di forum breached.to.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) buka suara terkait pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate yang berpandangan bahwa badan itulah yang memiliki fungsi untuk menumpas serangan hacker. BSSN mengatakan hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab bersama.

“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra seperti pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (9/9/2022).

Ariandi menambahkan bahwa BSSN berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak BSSN telah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 serta terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sementara itu, Ariandi menegaskan bahwa sesuai dengan amanat PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE pasal 3), penyelenggara sistem elektronik harus memberikan layanan sistem yang aman.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan keamanan data dari peretas adalah tanggung jawab BSSN. Ini untuk menjawab pertanyaan Komisi I DPR RI terkait keamanan data pengguna sistem elektronik.

“Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya,” katanya di Komisi I DPR RI.

“Dalam hal ini ingin kami sampaikan dalam PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital menjadi domain teknis BSSN”.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News