customer.co.id – Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan saat awal mereka menerima informasi kasus ini sudah ditemukan kejanggalan, yakni tidak adanya laporan tentang meninggalnya Brigadir J.

“Sejak awal LPSK mencermati ada hal ganjil, janggal, tidak lazim. Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan. Ada dua laporan polisi (LP) yang lahir dari peristiwa 8 Juli 2022, yaitu LP A tentang tembak-menembak dan LP B laporan Ibu Putri Chandrawathi tentang perbuatan asusila,” kata Edwin dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baginya, hilangnya nyawa dalam peristiwa itu tidak dapat dikesampingkan, terlepas dari latar belakang kejadiannya.

“Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu kenapa Yosua yang katanya terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan autopsi?” kata Edwin mempertanyakan.

Dikatakannya, autopsi merupakan proses pro justitia untuk mengungkap kematian seseorang.

Akhirnya kecurigaan LPSK itu terjawab. Kematian Brigadir J, bukan karena peristiwa baku tembak dengan Bharada E, melainkan pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Ini sudah kami ingatkan ketika pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kami kemudian mencicil ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak,” kata Edwin.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News