customer.co.id – Lebih lanjut masih kata Aulia, Dukcapil juga menyimpan rekaman data biometrik penduduk karena ada proses pengambilan sidik jari, retina dan lain lain. Data-data tersebut merupakan validasi setiap penduduk Indonesia.

Atas data tersebut, Kemendagri lah yang memberikan hak akses kepada institusi, lembaga negara atau kepada korporasi. Hak akses ini digunakan untuk mengkonfirmasi atau memverifikasi penduduk dengan tujuan baik.

Namun hal ini justru membahayakan karena data pribadi bisa bocor atau diakses siapapun.

Masalahnya, secara hukum belum ada undang-undang soal perlindungan data pribadi. Sehingga jika terjadi kebocoran data, sudah ada payung hukum atas insiden tersebut.

Nantinya sanksi diberikan kepada pengelola atau penyimpan data pribadi karena tidak menjaga dan melindungi data tersebut.

“Berapa tahun terakhir, sejumlah aktivis mendorong agar DPR segera mengesahkan Undang-undang perlindungan data pribadi. Data pribadi harus dilindungi secara teknis maupun hukum,” ucap dia saat berbincang di Kanal Youtube Novel Baswedan dikutip Beritahits.id pada Senin, (12/9/2022)..

Kebocoran data ini bisa berdampak pada kejahatan siber lain yang merugikan seperti kejahatan transaksi keuangan.

Kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah sebuah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang seseorang.

“Yang paling sering terjadi di antaranya karding atau kejahatan kartu kredit, ada kejahatan pemerasan, penipuan online, skimming,” kata Aulia.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News