customer.co.idIpda Arsyad Daiva Gunawan atau Ipda ADG sudah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) yang dilaksanakan selama dua hari, pada Kamis 15 September 2022 dan Senin 26 September 2022.

Sidang tersebut sempat tertunda dikarenakan Ipda ADG yang absen dalam persidangan.

“Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pada pukul 13.00 hingga 21.20 WIB. Kurang lebih berlangsung selama delapan jam.

“Dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Berlangsung selama sebelas jam di ruang sidang Divpropram Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri ,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Komisi Sidang Kode Etik memberikan sanksi administratif terhadap Ipda ADG . Sanksi tersebut adalah sanksi demosi selama tiga tahun.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri ,” ucap Nurul Azizah.

Sebelumnya, sanksi demosi merupakan sanksi yang memindahkan anggota kepolisian dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Selain sanksi demosi tiga tahun, Ipda ADG juga dijatuhkan sanksi lainnya.

Sanksi tambahannya, yaitu berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Selanjutnya, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tuturnya menambahkan. (Shafira Meiriska Putri)***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News