customer.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi pengajuan permohonan paspor, M-Paspor per Senin (26/9/2022).

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa membayar biaya permohonan paspor melalui berbagai platform, seperti M Banking, e wallet, marketplace hingga minimarket.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh mengatakan aplikasi ini telah terhubung dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut dia, hal itu membuat status pembayaran akan langsung terupdate di aplikasi.

“Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multi kanal, jadi seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” ujar Saleh.

“Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti atau struk pembayaran untuk nanti dibawa saat pengambilan paspor,” sambungnya.

Adapun tata cara pembayaran melalui M Paspor sebagai berikut:

Melalui BNI Mobile

  1. Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  2. Pilih menu pembayaran
  3. Pilih penerimaan negara
  4. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  5. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  6. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Melalui Livin’ by Mandiri

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Pajak
  4. Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Aplikasi BSI

  1. Buka aplikasi BSI Mobile
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  4. Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

SimobiPlus

  1. Buka aplikasi SimobiPlus
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih Pajak
  4. Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu lihat semua
  3. Pilih pajak
  4. Pilih penerimaan negara
  5. Pilih bayar PNBP
  6. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak
  2. Pilih menu semua menu
  3. Pilih tagihan
  4. Pilih penerimaan negara
  5. Pilih bayar paspor
  6. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Dana

  1. Buka aplikasi Dana
  2. Pilih menu semua menu, Buka Bill
  3. Pilih penerimaan negara
  4. Pilih PNBP
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
  6. Masukkan pin konfirmasi pembayaran
  7. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

Melalui Minimarket

  1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP;
  2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  3. Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan;
  4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

Melalui Kantor Pos

  1. Kunjungi kantor pos atau outer POS Indonesia
  2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
  3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  4. Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan;
  5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News