customer.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan peraturan terbaru untuk seragam sekolah siswa.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 itu mengatur seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Sementara untuk pakaian seragam sekolah setiap jenjang di Indonesia, terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Selain kedua seragam tersebut, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa, seperti batik dan baju taqwa.

Sedangkan untuk aturan pemakaian pakaian adat di sekolah , dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Berikut Pikiran-Rakyat.com kutip dari Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ):

“Model dan warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SD / SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati,” kata pasal 5 ayat (1) bagian a.

MODEL DAN WARNA SERTA ATRIBUT PAKAIAN SERAGAM NASIONAL

A. Pakaian Seragam Nasional SD / SDLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian seragam peserta didik putra memiliki dua model, model pertama memiliki aturan:a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.b. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.e. Sepatu hitam.

Sedangkan model kedua untuk pakaian seragam peserta didik putra memiliki aturan:a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.b. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Data Toyota Disebut bocor, 296 Ribu Informasi Pelanggan Terancam Tersebar

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Berbeda dengan seragam peserta didik putra, pakaian seragam untuk peserta didik putri memiliki 3 model. Dengan model pertama memiliki aturan:a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.b. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.e. Sepatu hitam.

Sementara untuk model kedua memiliki aturan:a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.b. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.e. Sepatu hitam.

Terakhir, bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab, maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:a. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.b. Jilbab putih.c. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.f. Sepatu hitam.

Baca Juga: Suporter Persib-Persija Akur di Bandung, Kesaksian Bobotoh yang Hadir di Momen Langka

3. Atribut

Untuk atribut pelengkap seragam siswa SD , memiliki aturan sebagai berikut:a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Selain model seragam , berikut aturan mengenai seragam sekolah SD dan SDLB yang ditetapkan pemerintah:

1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

4. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News