customer.co.id – Terdakwa Arif Rachman menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J .

Pembacaan nota keberatan itu menyebutkan bahwa adanya sebuah folder untuk menyimpan berkas soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi .

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.

“Karena pada faktanya, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi ,” tutur kuasa hukum Arif Rachman , Junaedi Saibih.

Akan tetapi, Arif Rachman mengakui bahwa dia hanya diminta untuk membuat folder tersebut tanpa mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut.

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” ujar Junaedi Saibih.

Dia pun menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa hanya berisi asumsi yang menunjukkan seolah-olah Arif bertindak lantaran mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada.

“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” kata Junaedi Saibih.

Lebih lanjut, dia menyatakan asumsi tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum sehingga pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.

“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum,” ujar Junaedi Saibih.

Oleh karena itu, pihak Arif Rachman juga meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan jaksa.

Mereka berharap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini akan dibatalkan, karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” tutur Junaedi Saibih menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News