customer.co.id – Ketua DPRD DKI Jakarta , Prasetyo Edi Marsudi meminta sembilan fraksi untuk menyetor tiga nama calon Pj Gubernur untuk dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa 13 September 2022.

Selain itu, masing-masing lima pimpinan dewan juga akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur.

Dengan demikian, ada 42 nama calon Pj Gubenrur yang akan dibahas di Rapimgab.

Dari 42 nama itu akan dikerucutkan menjadi tiga nama untuk disetor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapimgab akan digelar selama dua hari, dari 12-13 September 2022. Rapimgab hari pertama akan digelar pada pukul 13.00 WIB untuk menentukan mekanisme pemilihan Pj Gubernur.

Pras mengatakan pihaknya akan membuka opsi menggunakan mekanisme voting untuk menjaring tiga nama calon Penjabat Gubernur yang diusulkan dari sembilan fraksi dan lima pimpinan DPRD .

“Ada 42 suara kita voting siapa namanya yang terbanyak diantara yang besok tertera,” katanya kepada wartawan di DPRD Jakarta , Gambir, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

Lebih lanjut, Pras menegaskan tidak akan mengintervensi semua fraksi untuk membawa masing-masing nama calon Pj Gubernur.

Menurut dia, masing-masing fraksi juga akan menyetor tiga nama calon Pj Gunernur itu ke pimpinan dewan dengan menggunakan amplop.

“Voting, kan ditaro amplop. Masing-masing kita nggak intervensi semua fraksi silahkan menentukan nama-nama untuk mimpin Jakarta ,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengusulkan enam nama Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). Tiga nama diusulkan oleh Kemendari dan tiga dari DPRD .

Saat ini empat nama telah muncul dalam bursa Bakal Calon Pj Gubernur DKI Jakarta .

Mereka di antaranya adalah Kasetpres Heru Budi Hartono; Sekda DKI Jakarta Marullah Matali; Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar; dan Deputi IV KSP Bisang Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro.

Diketahui, Anies Baswedan akan selesai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Pj Gubernur bertugas sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News