customer.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta sejumlah aset milik Surya Darmadi atas buntut kasus korupsi lahan sawit.

Sejumlah aset tersebut di antaranya adalah dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) milik PT Duta Palma Group di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Tak sendirian, Kejagung menyita dua unit kapal tersebut bersama beberapa pihak, yaitu Jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang.

Lalu, ada pula personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, serta pihak TNI AL yang turut menemani proses penyitaan.

Penyitaan dua unit kapal pengangkut ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin.

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Sarjono pun menyebutkan bahwa penyitaan transportasi air tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Diketahui, dua unit kapal tersebut memiliki nilai yang cukup besar, sehingga dapat memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi .

“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” ujarnya.

Adapun, saat melakukan penyitaan tersebut, tim Kejagung turut memintai keterangan dari para kru kapal milik perusahaan sawit itu.

“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu,” ucapnya.

Selain dua unit kapal, Kejagung pun telah menyita alat transportasi lain milik Surya Darmadi , yaitu satu unit helikopter.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kejagung juga turut menyita sejumlah aset bangunan hingga uang milik Surya Darmadi ,diantaranya adalah 6 pabrik kelapa sawit yang terletak di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat dan 6 gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Adapun, 3 apartemen di Jakarta dan 2 hotel di Bali milik Surya Darmadi pun juga disita oleh Kejagung. Sementara, sejumlah uang bernilai fantastis juga diamankan dari rekening penampungan Surya Darmadi .

“Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, kemudian ada 646,04 dolar Singapura,” tuturnya.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News