customer.co.id – Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan bakal segera bebas dari jeruji besi.

Hal ini disampaikan Ketua IPW , Sugeng Teguh Santoso kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Sugeng Teguh Santoso menyebut Ferdy Sambo bakal dibebaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.

Bukan karena adanya ‘kongkalikong’, pembebasan Ferdy Sambo bakal benar-benar terjadi jika polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J .

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas ,” kata Sugeng Teguh Santoso .

Meski dibebaskan, Ferdy Sambo tak lantas bebas dari hukuman, mantan jendral itu akan tetap dituntut atas kelakuannya.

“Lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Kini Ferdy Sambo pun diketahui telah ditahan sekira 30 hari penahanan, ditambah masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

“Kita berhitung, Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari,” ucapnya menerangkan.

Dengan begitu, Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi,” ucap Teguh.

“Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” katanya dalam jumpa pers.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News