customer.co.id – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah mempunyai buku pedoman perilaku hakim guna mencegah pelanggaran seperti terlibat korupsi, seperti dialami Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Bahkan menurut Gayus, MA menerbitkan maklumat pada 2017 yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi hakim yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk peringatan.

“Maklumat 2017 itu sudah kesal mungkin pimpinan karena (pelanggaran) terjadi di mana-mana, tetapi tidak terjadi di MA,” kata Gayus seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (27/9/2022).

“Bersih-bersih sudah dari zaman dulu. Saya pikir sudah jelas ada ya. Kita punya buku pedoman untuk perilaku hakim,” ucap Gayus.

Menurut Gayus, buku pedoman perilaku hakim yang dicetak MA sudah memuat berbagai hal.

Dia juga menyatakan tidak habis pikir dengan Sudrajad yang nekat mempermainkan perkara, padahal sudah tahu hal itu melanggar hukum.

Menurut Gayus, seharusnya hakim agung memberikan contoh perilaku yang baik karena mereka juga kerap mengisi pembinaan bagi hakim-hakim baru atau yang berada di tingkat bawah.

“Nah apakah itu enggak dipikirkan. Kemudian diadili di pengadilan negeri. Kita hampir sering melakukan pembinaan, terutama ketika ada orang baru, hakim baru semua seperti apa, itu ada. Nah sekarang dia akan diadili dengan orang-orang yang pernah diberikan bimbingan. Ini agak ironi sekali bagi saya,” ucap Gayus.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).

Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

KPK juga menduga Sudrajad menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.

“(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).

Menurut Alexander Marwata, dugaan adanya penerimaan suap lain tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

KPK, kata Alexander Marwata, juga akan mendalami keterangan tersebut melalui bukti elektronik yang telah disita penyidik.

“Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara,” ujarnya.

Alexander Marwata menilai, termuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.

Ia memastikan, KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.

“Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ucap Alexander Marwata.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News