customer.co.id – PT Simbiotik Multitalenta Indonesia ( PT SMI ) diduga terlibat dalam investasi bodong NET89.

Hingga saat ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong NET89 tersebut.

“Saat ini status perkara sudah tahap penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombers Pol Nurul Azizah, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL).

Selain itu, PT SMI diduga melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.

“Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading , yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin,” katanya.

Tidak hanya melakukan perdagangan berjangka komoditi, namun juga mengaktifkan robot di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis.

“Estimasi profit sebesar 1 persen sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing untuk trader dan untuk PT SMI ,” ujarnya menjelaskan.

Nurul mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh 200.000 anggota NET89 atau PT SMI mencapai Rp1,8 triliun.

“Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000 member, yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga potensi kerugian kira-kira berjumlah Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal 15 orang yang terlibat.

“Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D,” kata Nurul.

Pencekalan terhadap belasan orang itu dilakukan guna mengantisipasi mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Nurul juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti terkait kasus ini, yang kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” ujarnya menambahkan.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News