customer.co.id – Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso selesai dimintai keterangannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebagai saksi dari anggota DPR yang dilaporkan terkait penggunaan private jet oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan .

Sugeng mengatakan, anggota DPR yang dilaporkan ke MKD itu adalah Heru Widodo dari Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“(Diperiksa) terkait pernyataan Pak Heru, yang intinya Pak Heru sebagai anggota Komisi III meminta Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303 yang memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen HK,” ujar Sugeng saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Sugeng menjelaskan, Heru dilaporkan lantaran membuat pernyataan dengan mengutip rilis dari IPW.

Sugeng menegaskan bahwa benar IPW membuat rilis mengenai dugaan Brigjen Hendra Kurniawan difasilitasi private jet.

“IPW membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami, dalam kewenangan, Polri memiliki kewenangan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar dugaan pemberian fasilitas penggunaan private jet pada 11 Juli, rute Jambi, yang digunakan Brigjen HK bersama rombongan di dalam tugas datang ke rumah Samuel Hutabarat,” ujarnya.

“Benar saya sebutkan ada dua nama dengan inisial RBT dan YS, untuk didalami. IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan, tapi minta didalami. Didalami itu bisa benar, bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu,” kata Sugeng lagi.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus Polri, Sugeng menyebut Brigjen Hendra sudah mengakui mengenai penggunaan private jet untuk terbang ke Jambi.

Sugeng mengatakan pengakuan itu adalah sebuah fakta yang penting. Sehingga pihaknya mengeluarkan rilis agar Polri mendalami dugaan gratifikasi yang didapat Brigjen Hendra Kurniawan.

“Polri perlu mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum dalam hal gratifikasi terkait penggunaan private jet ini. Apakah ini fasilitas pihak ketiga atau dibayari pihak ketiga, itu yang kami sampaikan,” katanya.

Selanjutnya, berkaitan dengan Heru Widodo yang mengutip rilis IPW terkait dugaan gratifikasi Brigjen Hendra itu, Sugeng merasa Heru sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.

Sugeng menjelaskan peran anggota DPR diperlukan dalam hal mendorong kepolisian melakukan penyelidikan.

“Kalau saya boleh berpendapat, Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota parlemen, punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik. Tidak ada pelanggaran kode etik di sini, karena sumbernya pun ada, yaitu dari sumber IPW,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengungkapkan, MKD mengundang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso untuk hadir ke Gedung DPR, Selasa (27/9/2022).

Tujuan MKD mengundang Sugeng Teguh Santoso terkait fasilitas private jet yang diterima mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

“Hari ini kami tadi mengagendakan klarifikasi mengundang pak Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi terkait ada pemeriksaan di MKD soal private jet tersebut,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Habiburokhman mengatakan, MKD hendak meminta klarifikasi Sugeng Teguh Santoso perihal kebenaran dari kabar tersebut.

Pasalnya, ada laporan terhadap anggota DPR yang mengutip pernyataan Sugeng Teguh Santoso.

“Kami ingin mengklarifikasi, mengundang Pak Sugeng. Undangan resmi kami berikan,” ucapnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News