customer.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai perjuangan sejumlah pihak untuk menurunkan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen masih terbuka.

Ia menyebut, jalan yang bisa ditempuh memang agak revolusioner yakni dengan menerbitkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Gampang, itu tinggal selembar kertas saja, yaitu Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kalau mau,” kata Fadli ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Ia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu demi menurunkan atau menghapus PT.

Menurut Fadli, diterbitkannya Perppu tersebut, justru akan berbuah baik pada Jokowi sendiri.

“Kalau Pak Jokowi mau meninggalkan sebuah legacy di dalam demokrasi, ya bisa dilakukan Perppu, yaitu bisa langsung berlaku,” kata dia.

Kendati demikian, anggota Komisi I DPR itu menilai Perppu kini sulit diterbitkan.

Pasalnya, dia melihat berbagai dinamika seperti penolakan judicial review dihapusnya PT 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, ia melihat langkah menurunkan PT 20 persen masih bisa dilakukan usai Pemilu 2024 .

“Jadi mungkin kalau tidak bisa di masa yang sekarang, ya di masa yang akan datang setelah 2024,” kata Fadli.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022).

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

“Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang hari ini di Gedung MK, Jakarta.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News