customer.co.id – Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja bagi para pencara kerja.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Senin, 26 September 2022 telah dibuka Prakerja gelombang 46. Pendaftaran tersebut akan dimulai pada tanggal 27 September sampai dengan 3 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kartu Prakerja akan memberikan insentif sebesar Rp2,4 juta kepada peserta seleksi yang lolos .

Dengan rincian dana yakni Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei Rp150 ribu.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Prakerja . Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 :

1. Buka laman https://www.prakerja.go.id/2. Kemudian, masukan alamat email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia.3. Cek pesan masuk pada email, lalu verifikasi pendaftaran4. Kembali ke dashboard laman Prakerja5. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap4. Kemudian, lakukan selfie dengan foto KTP di HP Anda5. Setelah itu, ikuti tes online tentang motivasi dan kemampuan dasar.6. Jika selesai, klik ‘Gabung’ pada Kartu Prakerja Gelombang 46 yang dibuka.7. Kemudian, tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.5. Pekerja atau buruh yang perlu peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang diberhentikan dan pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Adapun, berikut beberapa pekerjaan yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja , di antaranya:

1. Pejabat Negara2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah3. Aparatur Sipil Negara4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia6. Kepala Desa dan perangkat desa7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, terdapat maksimal dua NIK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja dalam satu Kartu Keluarga (KK). (Tazkia Falah Rahmani)***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News