customer.co.id – Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) merenggut 125 korban jiwa.

Tragedi itu terjadi selepas laga antara kesebelasan Arema FC dan Persebaya Surabaya dalam kompetisi sepakbola Liga 1.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyesali tragedi ini dan berharap keluarga korban bersabar.

Mahfud menambahkan, pemerintah selama ini telah melakukan perbaikan pelaksanaan pertandingan sepak bola dari ke waktu dan akan terus diperbaiki.

Akan tetapi, kata Mahfud, atmosfer persaingan dalam kompetisi sepakbola kerap memicu para pendukung meluapkan emosi secara mendadak.

“Tetapi olahraga yang menjadi kesukaan masyarakat luas ini kerap kali memancing para supporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania , mulai turun ke lapangan.

Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan.

Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat.

Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.

Mahfud mengatakan, peristiwa itu bukan bentrokan antarsuporter.

“Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antar suporter Persebaya dengan Arema. Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton. Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema,” tegas Mahfud.

Hak dan kewajiban suporter dalam undang-undang

Landasan hukum mengenai kegiatan serta hak dan kewajiban suporter sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Terdapat 7 ayat dalam Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.

Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, “Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.”

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Dalam Ayat (3) disebutkan, “Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.”

Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan, pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.

Menurut Ayat (5) UU 11/2022, suporter olahraga memiliki hak:

  1. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga;
  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya;
  3. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Pada Ayat (6) disebutkan, suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  1. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan
  2. menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Sedangkan Ayat (7) berbunyi, “Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.”

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Bagus Santosa)

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News