customer.co.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Yusuf Warsyim menilai, tuntutan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo cukup telak.

Yusuf merupkan salah satu anggota Kompolnas yang hadir dalam persidangan KKEP Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Sidang ini buntut dari penembakan Brigadir J atau Nofrianyah Yosua Hutabarat yang berujung penetapan Sambo sebagai tersangka.

Menurut Yusuf, dalam sidang etik tersebut, mayoritas tuntutan tidak dibantah oleh Sambo.

“Jadi sidang kode etik kemarin itu sebenarnya cukup telak, 99 persen FS tidak menyangkal atau tidak membantah di dalam pembuktian apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Yusuf dalam tayangan YouTube Kompas.com bertajuk “Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Memohon Ampun agar Tak Ditembak”, Rabu (31/8/2022).

Yusuf yang berada di ruang sidang KKEP mengatakan bahwa hanya ada 1 keterangan yang dibantah Sambo.

Keterangan itu merupakan keterangan yang diajukan tersangka lainnya di kasus Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer.

“Hanya menyangkal satu keterangan saksi Bharada E, yang kemarin itu di dalam rekonstruksi juga sesuai, sehingga dia membuat versi-versi yang dimaksud dalam peristiwa penembakan di rumah dinas,” ucap dia.

Adapun hasil sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus lalu menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melakukan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo juga mendapatkan saksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat serta sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pemecatan Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi kode etik Polri.

“(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Sementara itu, sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News