customer.co.idTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menggandeng Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) untuk memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sempat mangkir dua kali panggilan KPK dengan alasan sakit.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak IDI untuk benar-benar memastikan adanya alasan sakit tersebut.

“Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) untuk memeriksa Pak LE ( Lukas Enembe , red) mungkin di Jayapura,” ujar Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa 27 September 2022.

Hal ini diperkuat lagi dengan belum adanya informasi yang valid dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe .

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Singkat yang Menampilkan Jembatan Cikaso Runtuh, Warga Terlihat Panik

“Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE ( Lukas Enembe ) yang dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Diketahui bahwa Lukas Enembe telah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Harapan kedepannya terkait kolaborasi dengan tim dokter dari IDI ini, untuk memastikan apakah Lukas Enembe benar dalam kondisi sakit atau tidak.

Ali menuturkan bahwa pihaknya sangat mengharapakan adanya kooperatif dari Lukas Enembe dan pihak kuasa hukumnya. Apabila terbukti menghalangi proses hukum, maka KPK tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Soal Dilaporin ke Bawaslu: Memang Ada?

” KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menhalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice), ” ujar Ali Fikri.

Selain memastikan kebenaran informasi terkait kesehatan Lukas, kolaborasi dengan tim IDI ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi penyakit yang diderita Lukas yaitu parah atau tidak, sehingga perlu pengobatan ke luar negeri.

“Apakah benar yang bersangkutan sakit. Dan, apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri. Nggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Muhammad Akhsanul Akhlaq)***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News