customer.co.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menilai bahwa gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Keadilan Persatuan ( PKP ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI tidak tepat.

Sebagai informasi, gugatan sengketa ini dilayangkan PKP karena KPU RI menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam jawaban yang dibacakan atas permohonan sengketa PKP, kuasa hukum KPU RI, Saleh, menilai bahwa PKP semestinya menempuh gugatan pelanggaran administrasi, bukan sengketa.

“Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu,” ungkap Saleh dalam sidang lanjutan di Bawaslu RI, Jumat (28/10/2022).

Sebagai informasi, memang ada dua opsi peradilan di Bawaslu RI yang dapat ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu.

Opsi pertama adalah sengketa, jika pihak itu merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Keputusan KPU ini yang menjadi objek sengketa. Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak. Tetapi, bila mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau.

Dalam hal PKP, mereka menggunakan berita acara KPU yang menyatakan mereka tak lolos verifikasi administrasi sebagai objek sengketa ke Bawaslu.

Opsi kedua adalah gugatan pelanggaran administrasi pemilu. Tidak ada mediasi dalam mekanisme ini, melainkan persidangan.

“Dengan demikian, tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon, dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Saleh.

“Permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu, namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi,” katanya lagi.

Oleh karenanya, KPU RI menilai permohonan PKP kabur.

Saleh juga menyoroti permohonan PKP yang ditulis pada Senin, 16 Oktober 2022.

“Jika merujuk pada sistem pertanggalan Masehi, 16 oktober 2022 jatuh pada hari Minggu, sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari senin. Pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri,” ujar Saleh.

Atas semua pertimbangan tersebut KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka.

Selain itu, KPU meminta Bawaslu menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP, serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Gugatan PKP

Sebelumnya, dalam sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), PKP mengemukakan empat alasan mengajukan sengketa atas tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.

Pertama, PKP menilai hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan KPU RI tidak akurat dan objektif sesuai data mereka.

“Pemohon (PKP) sebagai salah satu partai politik calon peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta pemilu,” bunyi permohonan mereka yang diteken Ketua Umum Yusuf Solichien dan dibacakan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum.

PKP mengklaim juga telah memenuhi semua dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Kedua, PKP merasa bahwa KPU tidak menyampaikan secara jelas dan detail alasan beberapa dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

PKP mengatakan, telah menghubungi KPU lewat beragam cara, termasuk mendatangi helpdesk tetapi tidak mendapatkan tanggapan memadai.

Ketiga, PKP mempersoalkan terbitnya berita acara KPU mengenai tidak lengkapnya dokumen mereka yang disebut terbit molor dari jadwal.

Berita acara itu disebut bertanggal 13 Oktober 2022, tetapi baru mereka terima pada 15 Oktober 2022 pukul 00.38, setelah KPU mengumumkan secara terbuka daftar partai yang lolos verifikasi administrasi lewat dokumen keputusan resmi.

“Secara formil, berita acara a quo (tersebut) sama sekali tidak dapat dinyatakan layak karena disampaikan pada dini hari,” bunyi permohonan PKP.

“Jika memang berita acara a quo telah ditandatangani pada 13 Oktober 2022, ada apa, mengapa termohon tidak segera menyampaikan kepada pemohon soal berita acara a quo? Seharusnya menurut tertib administrasi, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang benar termohon memberikan berita acara a quo pada 14 Oktober 2022”, bunyi permohonan itu lagi.

Keempat, PKP mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk mengukur keterpenuhan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Atas alasan ini, PKP meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara dari KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

PKP juga meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menyatakan Sipol bukan alat penentu keterpenuhan syarat administrasi, serta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru bahwa PKP lolos verifikasi administrasi dan berhak ikut verifikasi faktual.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News