customer.co.id – Buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , 4 anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terbukti melanggar kode etik.Keempat eks anggota Div Propam yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo tersebut harus menjalani pembinaan pemulihan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan Sabtu, 24 September 2022.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News