customer.co.id – Mahkamah Agung ( MA ) mengambil langkah dalam membenahi diri setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, seperti memberhentikan semetara para tersangka suap tersebut.

“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Ketua MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung, seperti hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.

Selain itu, hakim atasan agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya saat ini dalam pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Menurut Andi, MA juga meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.

“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” ujar Andi.

Ia mengatakan, pimpinan MA, hakim agung , dan hakim ad hoc juga telah berkumpul di ruang sidang istimewa Lantai 14 Gedung MA.

Mereka mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjadi sorotan lantaran dua hakimnya, yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti MA Ely Tri Pangestu jadi tersangka KPK.

Mereka bersama 8 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Beberapa dari mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sudrajad Dimyati mendatangi KPK pada hari berikutnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News