customer.co.id – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan KemendagFarid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor,” kata Indra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Dalam menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknyayang berhak menilai kebenaran dari dugaan yang merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti,” ujar Liliek.

Adapun bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor, namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap, seperti dokumen faktur pajak dari ritel.

Meskipun begitu, pada 7 Februari 2022, Indra menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu, yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram dan jumlah domestic market obligation (DMO) 298.000 kilogram dan PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kilogram dan jumlah DMO 2.245.800 kilogram.

Selanjutnya pada 7 Februari 2022, Indra Sari juga mengeluarkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 kilogram dan jumlah DMO 2.500.000 kilogram, tetapi dia tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel. Berikutnya, untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri, persetujuan ekspor yang diberikan mencapai 172.800 kilogram dan jumlah DMO 34.560 kilogram.

Kemudian pada 8 Februari 2022, Indra menerbitkan dua persetujuan ekspor untuk dua perusahaan di Grup Wilmar, yaitu PTWilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Mas Nabati Asahan.

Pada 9 Februari 2022, untuk PT Multi Mas mendapat persetujuan ekspor dengan total 15.923,0000 kilogram dan jumlah DMO 3.184.600 kilogram.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2022, MP Tumanggor dari Grup Wilmar memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid yang melakukan tugas verifikasi bahwa Indra Sari meminta MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. Farid pun bersedia menerima amplop karena hal tersebut merupakan arahan dari Indra.

Beberapa hari kemudian,Farid melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang dari MP Tumanggor kepada Indra yang mengatakan “iya”.

Isi amplop tersebut sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta. Selanjutnya uang itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News