customer.co.id – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, Maming ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara berikut surat dakwaan Maming telah dilimpahkan jaksa KPK ke pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari ini, Senin (31/10/2022).

“Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan, saat ini jaksa KPK masih menunggu penunjukan Majelis Hakim dan hari penetapan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sementara itu, karena berkas perkara telah dilimpahkan, Maming saat ini berada di bawah kewenangan penahanan Pangadilan Tipikor Banjarmasin.

“Untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Maming diduga didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.

KPK menduga, setelah IUP OP itu dialihkan ke perusahaan Henry, Maming mendapatkan sejumlah fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggot akeluarga dan pimpinan perusahaannya.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News