customer.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melibatkan eks Gubernur Jambi Zumi Zola dengan memanggilnya sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Panggilan dari tim penyidik pun berhasil dihadiri Zumi Zola pada Selasa, 27 September 2022 di Kantor KPK Republik Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola , Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi sempat menyeret nama Zumi Zola sebagai tersangka.

Zumi Zola ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung pada 9 April 2018, kemudian dibebaskan dalam program pembebasan bersyarat pada 6 September 2022 yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain pemeriksaan Zumi Zola sebagai saksi di Jakarta, KPK turut memeriksa sembilan saksi lainnya untuk diperiksa di Polda Jambi, yaitu:

1. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra,

2. Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi,

3. Mantan Kepala Dinas PU Jambi/staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.

4. PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri,

5. Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi /mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando,

6. Wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin,

7. Staf logistik PT Athar Graha Persada Basri,

8. Pihak swasta Veri Aswandi, dan

9. Karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sebagai upaya KPK dalam mempermudah penyidik mengumpulkan alat bukti tersangka.

Kini KPK telah mengantongi 28 nama-nama tersangka terkait kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. Namun, identitas tersangka hingga kronologi kasusnya masih dirahasiakan.

“Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Ali Fikri.

KPK hanya menuturkan akan mengungkap pasal, kronologi, hingga identitas tersangka kepada publik secepatnya.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk menindak pihak-pihak yang diduga korupsi agar segera bertanggungjawab atas penyelewengan uang rakyat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka pada tahun 2017-2018 termasuk eks Gubernur Jambi, Zumi Zola . Hingga saat ini proses penyidikan masih terus digencar hingga proses persidangan tiba. (Aura Nur Aprilliani)***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News