customer.co.id – Sosok AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay disebut-sebut dalam sidang obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menjadi satu dari sejumlah personel Polri yang dihubungi Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan Yosua pada Jumat (8/7/2022). Acay yang saat itu menjabat sebagai eks Kanit I Subit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat melihat jenazah Yosua tergeletak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perwira menengah Polri itu juga sempat diminta untuk membantu melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi penembakan.
Meski namanya kerap disebut dalam persidangan, Acay bukan bagian dari tujuh polisi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Sejauh ini, dia hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kanit I Subit III Dittipidum Bareskrim Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri imbas kasus ini.
Lantas, siapakah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebenarnya?
Profil AKBP Acay
Ari Cahya Nugraha alias Acay saat ini berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Selama berkarier di kepolisian, sejumlah jabatan pernah Acay emban.
Dikutip dari surabaya.tribunnews.com, Acay sempat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara pada 2016. Saat itu, dia menangani kasus pelecehan seksual yang menjerat penyanyi Saipul Jamil.
Acay juga pernah menjabat sebagai Kanit II Subdit IV Ditreskrim Polda Metrojaya. Acay yang masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ketika itu berhasil meraih penghargaan karena mengungkap kasus peredaran sabu 1,8 ton di perairan Anambas, Kepulauan Riau, serta 240 kilogram sabu di Dadap, Tangerang.
Jabatan terakhir Acay sebelum terseret kasus kematian Brigadir J adalah Kanit I Subit III Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dia dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 bersama 24 polisi lain yang diduga melanggar kode etik kaus kematian Brigadir J.
Acay bahkan sempat dikurung di tempat khusus (patsus) selama beberapa hari imbas kasus ini. Dia bebas dari patsus pada 9 September 2022.
Angkat jenazah Brigadir J
AKBP Acay menjadi salah satu personel Polri yang dihubungi Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan Yosua, Jumat (8/7/2022) sore. Sambo meminta Acay datang ke rumah dinasnya tanpa mengatakan kepentingannya.
Setibanya di rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB, Acay tak langsung menghampiri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Sebab, dia melihat Sambo sedang merokok dan wajahnya memerah karena marah. Acay membiarkan Sambo menghabiskan rokoknya.
Setelahnya, dia menghampiri Sambo dan bertanya maksud dari panggilannya. Sambo lantas mengajak Acay masuk ke dalam rumah.
Sesampainya di dapur, Acay melihat jasad seseorang tergeletak di bawah tangga. Sambo menerangkan bahwa itu merupakan jenazah Yosua yang telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
“Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu (Putri Candrawathi),” kata Sambo seperti diungkap Acay saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Tak lama, ambulans datang ke rumah dinas Sambo. Namun, ternyata, petugas ambulans yang datang hanya satu orang.
Sambo lantas meminta Acay membantu mengangkat jenazah Yosua untuk dimasukkan ke mobil ambulans.
“Cay, tolong bantu angkat jenazah,” kata Sambo.
Acay mengatakan, ketika itu jenazah Brigadir J sudah dimasukkan ke dalam kantong. Jasad anak buah Sambo tersebut lantas dibawa ke mobil ambulans dengan menggunakan tandu.
Arahan CCTV
AKBP Acay sempat diperintahkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ini terungkap dalam surat dakwaan tujuh terdakwa kasus obstruction of justice.
Menurut jaksa, sehari setelah penembakan atau Sabtu (9/7/2022), Brigjen Hendra menghubungi Acay melalui sambungan telepon. Saat itu, Hendra masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Namun, Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus KM 50 itu tidak bisa dihubungi.
Hendra memerintahkan anak buahnya, Kombes Agus Nurpatria untuk menghubungi Acay. Lagi-lagi, tak bisa terhubung.
Tak lama, ada panggilan telepon dari Acay ke ponsel Kombes Agus. Ponsel itu lantas diserahkan Agus ke Brigjen Hendra.
Lewat sambungan telepon tersebut Hendra menanyakan soal perintah Sambo untuk mengecek CCTV.
“Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV udah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” kata Hendra.
Saat itu, Acay menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali. Acay juga mengatakan, anak buahnya bernama AKP Irfan Widyanto yang akan mengurus soal CCTV tersebut.
Namun, rangkaian peristiwa itu merupakan dakwaan jaksa. Acay membantah bahwa dalam pembicaraan tersebut ada arahan soal CCTV.
“Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum?” kata jaksa dalam persidangan, menirukan permintaan Hendra ke Acay.
“Seingat saya tidak ada pembicaraan itu,” jawab Acay.
“Atau ‘kalau belum mumpung siang kamu screening?” lanjut jaksa lagi.
“Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu,” klaim Acay.
Tujuh tersangka
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua, tujuh orang polisi menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Satu di antaranya Ferdy Sambo yang belakangan dipecat dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Lalu, enam personel Polri lain yang jadi terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News