customer.co.id – Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penyidik tim khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , usai pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.

Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.

Menurut Eva, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, maka diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah-tengah masyarakat.

Hasil rekonstruksi memperlihatkan adegan saat Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J ketika ajudannya itu sudah telungkup dan bersimbah darah

“Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas,” kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Bahkan dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik. Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara.

Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita.

“Masyarakat terlanjur menduga untuk kasus ibu PC justru sebaliknya. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif,” ucap Eva.

Pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini juga dilakukan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Putri hari ini juga tak terdeteksi oleh awak media.

“Sudah di dalam,” ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Arman mengaku, dirinya telat mendampingi Putri untuk datang ke Bareskrim.

Meski demikian, dia mengatakan, Putri masih belum diperiksa saat dia tiba.

Sementara itu, Arman mengatakan, Putri dalam kondisi siap diperiksa.

“Ya artinya siap ya,” ucapnya.

Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri.

Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.

Lokasi rekonstruksi itu adalah aula di rumah pribadi Ferdy Sambo, sejumlah ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di aula rumah pribadi Ferdy Sambo adalah sebagai pengganti untuk rangkaian reka ulang peristiwa di rumah pribadinya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikonfrontasi dengan tersangka lain

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi.

Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

“Konfrontir, ada lima orang,” ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka yang keterangannya akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan seorang saksi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontasi adalah seorang asisten rumah tangga Putri.

Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News