customer.co.id – samaan, KPU dan Bawaslu akan merekrut jajaran ad hoc untuk Pemilu 2024 . Setidaknya terdapat 57.840 penyelenggara pemilu kecamatan wajib dibentuk.

Terdiri dari 36.150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 21.690 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 7.230 kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ibarat piramida, semakin ke bawah sebuah jajaran, maka semakin besar dan melebar. Sementara pengetahuan dan keterampilan penyelenggaraan wajib disetarakan.

Standar tata laksana pelaksanaan dan pengawasan pemilu wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ini kunci utama untuk mewujudkan pemilu berintegritas mendatang.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu terutama tingkat ad hoc, yaitu kecamatan hingga tempat pemungutan suara, sangat terbatas.

Jumlah bimbingan teknis dan sosialisasi ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan jadwal pelaksanaan. Keterbatasan jumlah dan waktu pada akhirnya tidak diikuti oleh semua pemangku.

Bahkan keserentakan pemilu mendatang semakin mempersempit ruang untuk meningkatkan kapasitas.

Begitu dilantik, penyelenggara pemilu ad hoc langsung melaksanakan dan mengawasi tahapan karena pembentukannya dilakukan sangat dekat dengan pekerjaan yang langsung harus dilakukan, yaitu pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, keserentakan pemilu menjadikan dua pekerjaan yang dilakukan dalam satu waktu. Pelaksanaan pemilu dan persiapan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab dalam satu tarikan nafas.

Kondisi ini semakin membutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan percepatan informasi teknis yang wajib segera diketahui jika ada perkembangan baru atau perubahan kebijakan.

Sementara itu, selain memiliki keterbatasan dalam mempercepat peningkatan pengetahuan, terdapat penyelenggara pemilu yang malas belajar setelah dilantik.

Rasa lelah atas padatnya tahapan pelaksanaan dan pengawasan pemilu menyebabkan menurunnya semangat yang kuat untuk mempelajari materi kepemiluan secara lebih mendalam.

Oleh karena itu, rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc menjadi kunci bagi terwujudnya penyelenggara yang benar-benar mumpuni dan tahan segala kondisi.

Seleksi sungguh-sungguh dilakukan untuk menarik calon-calon yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan ketentuan undang-undang, memiliki kepribadian yang berintegritas dan mempunyai jiwa pelayanan yang kuat kepada semua pihak dengan beragam latar belakang.

Tiga jalan

Rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc menjadi perhatian penting bagi KPU dan Bawaslu saat ini. Pemilu presiden dan pemilu legislatif yang dilaksanakan beriringan dengan pemilihan kepada daerah semakin menguatkan untuk belajar dari pengalaman masa lalu.

Mengusahakan untuk tidak ada lagi ada kematian karena penyelenggara yang kelelahan. Menjamin keterbukaan dan transparansi untuk mengantisipasi perubahan suara setiap jenjang rekapitulasi. Dan menjadikan hasil pemilu sebagai kebenaran administrasi demi mewujudkan akurasi.

Setidaknya terdapat tiga jalan untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu ad hoc melalui seleksi yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Yaitu perhatian penuh terhadap pemenuhan syarat secara integral, keterbukaan dan sosialisasi yang massif saat proses rekrutmen berlangsung serta pelibatan semua pihak untuk merekrut putra putri terbaik dalam menjalankan dan mengawasi tahapan pemilu.

Jalan pertama adalah perhatian terhadap pemenuhan syarat sekaligus menekankan tujuan dari adanya persyaratan itu.

Setiap penyelenggara ad hoc wajib lulus tidak hanya dengan kelengkapan syarat administrasi, tetapi subtansi dan tujuan dari dokumen persyaratan tersebut.

Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya diwujudkan dalam surat tanda tangan basah, tetapi juga dipastikan menjadi topik wawasan kebangsaan saat ujian wawancara.

Syarat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik semata-mata untuk memastikan tidak ada keberpihakan dari penyelenggara pemilu nantinya.

Seluruh peserta pemilu diperlakukan sama tanpa kecuali. Calon penyelenggara pemilu ad hoc dipastikan pantang untuk berpihak apalagi melakukan kecurangan.

Selain tentu tetap terbuka dan menjalin komunikasi yang intensif dengan siapa saja, tidak lantas menutup diri semaunya.

Adapun syarat memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu dipastikan melalui tes tertulis yang berkonsentrasi pada kewenangan, kewajiban, tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara ad hoc.

Semua tes tertulis berkaitan tentang bagaimana melaksanakan tahapan secara teknis untuk mengukur kemampuan para calon sehingga mendapatkan gambaran tentang kesiapannya ketika langsung melaksanakan tahapan pemilu dengan cepat.

Demikian juga kepastian bekerja penuh waktu oleh para calon penyelenggara pemilu agar kewajiban menjalankan tahapan bukan pekerjaan sampingan.

Jalan kedua adalah keterbukaan proses rekrutmen. Semua elemen masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan informasi tentang kesempatan menjadi penyelenggara pemilu ad hoc.

Melalui media informasi yang dimiliki KPU dan Bawaslu beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota wajib melakukan sosialisasi secara massif sehingga tidak satupun orang yang memenuhi syarat ketinggalan informasi.

Tidak hanya massif, sosialisasi juga dilakukan secara berkelanjutan dan memanfaatkan seluruh kekuatan yang ada.

Mempublikasikan di media cetak dan elektronik, menyebarkan melalui aplikasi jejaring sosial dan menyertakan informasi pendaftaran dalam setiap tahapan rekrutmen.

Sosialisasi yang massif menjadi kunci bagi banyaknya pendaftar sekaligus semakin meningkatkan terpilihnya penyelenggara yang berkualitas.

Jalan terakhir adalah pelibatan stakeholders kepemiluan. KPU dan Bawaslu menjalin komunikasi intensif dengan lembaga, organisasi dan komunitas yang fokus dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mempersiapkan aktor kepemiluan mendatang.

Program capacity building, pelatihan, kursus dan bimbingan belajar telah menghasilkan orang-orang yang siap untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Tidak dapat dipungkiri, proses menambah pengetahuan kepemiluan kadangkala ditujukan untuk mempersiapkan seleksi.

Justru inilah kesempatan bagi calon penyelenggara ad hoc untuk meningkatkan kapasitasnya sebelum bertanggungjawab melaksanakan tahapan pemilu.

Semakin sering mengikuti bimbingan belajar, maka semakin meringankan beban KPU dan Bawaslu.

Konsolidasi antara KPU, Bawaslu dan lembaga/komunitas yang melaksanakan peningkatan kapasitas menjadi solusi bagi kebutuhan penyelenggara ad hoc yang wajib langsung dapat bekerja dengan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai.

Hal penting lain dalam pelibatan adalah masukan masyarakat. Seluruh elemen dibuka kesempatan seluas-luasnya memberikan tanggapan terkait syarat, integritas, dan kecakapan terhadap nama-nama yang telah diumumkan sesuai dengan tahapannya.

Tanggapan tersebut bisa dilakukan dengan beragam jalur, baik yang langsung maupun menggunakan media elektronik.

Panitia pendaftaran wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan atau bukti lainnya serta melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan. Hasil klarifikasi menjadi pertimbangan kuat dalam menetapkan hasil seleksi.

Itulah tiga jalan utama untuk mewujudkan keadaan penyelenggara pemilu ad hoc yang memiliki integritas.

Yaitu menguasai materi pemilu dan pengetahuan muatan lokal, memiliki komitmen dan motivasi yang kuat, mampu memimpin organisasi dan bekerja dalam tim serta responsif atas laporan masyarakat pemilih.

Pada akhirnya, proses seleksi penyelenggara pemilu ad hoc penting menjadi perhatian kita bersama. Pengetahuan dan ketrampilan yang lengkap menjadi dasar untuk menjalankan pemilu yang berkeadilan.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News