customer.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kehadiran tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun.

Tim Kuasa hukum Enembe diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, Jumat (23/9/2022) sore.

Kedatangan mereka ke kantor KPK untuk menginformasikan ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

“Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya,” kata Ali.

“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya melanjutkan.

Disisi lain, kata Ali Fikri, KPK juga akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Lukas Enembe agar kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.

Akan tetapi, Gubernur Papua itu harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Jakarta, di bawah pengawasan KPK.

“Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali menegaskan

“Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe dilakukan untuk meyakinkan Pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya di Papua.

Ia berharap KPK bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap Enembe dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersebut.

“Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Stefanus.

Diketahui, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK lantas meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri lewat pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News