customer.co.id – irektur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menganggap bahwa terdapat hubungan antara preseden “sunat vonis” yang beberapa kali terjadi di Mahkamah Agung dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan hakim MA pada Rabu (21/9/2022) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan pemberi suap, 5 merupakan pegawai MA, dan seorang Hakim Agung , Sudrajad Dimyati.

“Saya pikir ada korelasinya ya antara sikap Mahkamah agung yang sangat pro korupsi dengan apa yang terjadi dalam perkara (OTT) ini,” sebut Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Korelasi itu, kata Feri, terdapat pada indikasi bahwa terdapat tradisi koruptif dalam penyelesaian perkara di MA.

Feri menjadikan pernyataan salah satu tersangka, Yosep Parera, sebagai contoh.

Yosep Parera, Jumat dini hari, mengakui ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan sebuah perkara di MA.

Yosep juga tak memungkiri pengurusan perkara yang bergulir di MA itu dibarengi dengan permintaan sejumlah uang.

Yosep bersama pengacara lain, Eko Suparno juga mengaku telah memberikan uang kepada seseorang di MA untuk pengurusan perkara tersebut.

Di sisi lain, MA beberapa kali dikritik karena memangkas vonis bagi terpidana, termasuk terpidana korupsi.

Salah satu kasus “sunat vonis” yang paling disorot adalah dipangkasnya vonis atas eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

“Ini satu mata rantai yang mengaitkan bahwa sikap Mahkamah Agung yang pro koruptif, korupsi, para koruptor, dengan budaya koruptif dalam menyelesaikan perkara karena keterangan dari advokat yang melakukan suap, terang-terangan dia dipaksa untuk melakukan suap karena itu semacam kewajaran di Mahkamah Agung,” ujar Feri.

Ia juga mengatakan, OTT KPK pada Rabu malam hanyalah puncak gunung es dari fenomena mafia peradilan di Indonesia yang dianggapnya sudah menjadi rahasia umum.

“Jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar,” kata dia.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News