customer.co.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.

“Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses,” kata Dedi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Dedi mengatakan bahwa surat putusan banding Ferdy Sambo tidak akan sampai ke tangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Proses tersebut dilakukan melalui SDM Polri, selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

“Proses cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ujarnya.

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan,” jelas Dedi.

Dedi juga mengatakan bahwa hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap 15 anggota yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara marathon,” katanya.

Dari 35 anggota Polri yang disidang kode etik, lebih dari setengahnya belum dilakukan sidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Rahman sebagai tersangka obstruction of justice.

“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi mengatakan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin dilaksanakan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” katanya.

Terkait dengan informasi pesawat jet pribadi yang disediakan dua orang sipil kepada Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J juga turut ditanggapi oleh Dedi.

“Kemarin sudah saya sampaikan itu bagian dari pemeriksaan sidang kode etik,” katanya.

Dedi mengatakan bahwa terkait dengan jet pribadi tersebut nantinya akan dibuktikan dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

“Nanti biar selesai proses sidang kode etik. Nanti disampaikan hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga menjadi otak dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya dilakukannya seorang diri, mantan Kadiv Propam itu juga menyeret sejumlah nama anggota Polri dalam kasus pidananya.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News