customer.co.id – Nama baru muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Sadam yang merupakan mantan ajudan sekaligus sopir Irjen Pol. Ferdy Sambo .

Bharada Sadam dijatuhkan sanksi administrasi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.

Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh Bharada Sadam ini termasuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Sadam ini merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo .

“Ya, Betul ( Bharada Sadam ) driver-nya ( Ferdy Sambo ),” ucap Dedi.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup, namun saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau di media secara streaming.

Dalam pembacaan putusan Bharada Sadam dilakukan oleh Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Rachmat Pamudji.

Kombes Pol. Rachmat Pamudji mengatakan bahwa Bharada Sadam terbukti sah melakukan pelanggaran kode etik Polri Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam dijatuhkan sanksi etika karena perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Berdasarkan putusan, yang bersangkutan harus meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ucap Rachmat.

Saat sidang berlangsung, dibacakan juga terkait fakta yang meringankan dan memberatkan Bharada Sadam yang terduga melakukan pelanggaran.

Fakta yang meringankannya ialah terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, Bharada Sadam telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari Mako Brimob.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Pada tanggal 22 Agustus lalu bersama dengan 23 anggota Polri lainnya yang dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News