Badan Reintegrasi Aceh Usulkan Tanah untuk Mantan GAM dan Korban Konflik di Aceh Barat

Suara.com – Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Barat mengusulkan bantuan tanah perkebunan untuk 1.600 orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik, narapidana politik, masyarakat kurang mampu dan korban imbas konflik ke Badan Pertanahan Negara  kabupaten setempat.

“Dari total usulan sekitar 1.600-an orang yang kita usulkan, Alhamdulillah yang sudah lolos verifikasi untuk sementara mencapai 842 orang,” kata Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Barat Iskandar di Meulaboh, hari ini.

Calon penerima bantuan tersebut, kata Iskandar, ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Bupati Aceh Barat masing-masing Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh 14 Juni 2022.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh, 14 Juni 2022.

Baca Juga:
Rekonsiliasi Bener Meriah Redam Konflik: Cukup Sudah, Jangan Terulang Lagi

Ia menjelaskan, para calon penerima bantuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh dan Komite Peralihan Aceh Kabupaten Aceh Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mendapatkan surat keputusan dari Bupati Aceh Barat.

Setelah mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, calon penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Barat guna dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Iskandar mengatakan, sesuai hasil verifikasi, untuk sementara calon penerima yang lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan tanah perkebunan tersebut saat ini mencapai 842 orang.

“Kami berharap nantinya para penerima bantuan dari pemerintah, dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan,” kata Iskandar.

Ia mengatakan calon penerima tersebut murni diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh  Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga:
Penuhi Perjanjian Helsinski, Sekjen Gerindra Fasilitasi Hak Tanah Untuk Eks Kombatan GAM

“Usulan nama calon penerima bantuan ini sepenuhnya murni usulan KPA dan BRA Aceh Barat, tidak ada pihak lain yang terlibat termasuk pemerintah daerah,” kata Iskandar. [Antara]


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News