JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. Kendala-kendala tersebut membuat Bawaslu tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan.

“Pertama, dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan Sipol, pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap akun Sipol masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8).

Beberapa menu yang tidak bisa diakses Bawaslu dalam akun Sipol adalah unggahan berkas parpol, dokumen keanggotaan parpol berupa KPT dan KTA, submenu verifikasi administrasi dan generate data dalam proses unggahan data parpol.

Kedua, kata Bagja, Bawaslu juga tidak menerapkan pengawasan melekat secara optimal dalam proses verifikasi administrasi bagi partai politik yang sudah lengkap dokumen pendaftarannya. Verifikasi administrasi ini sudah berlangsung sejak 2 Agustus hingga 11 September 2022 di Hotel Borobudur.

“Dalam pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi di hotel Borobudur, pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Bagja, Bawaslu hanya diberi waktu selama 15 menit untuk melakukan pengecekan sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU membagi waktu menjadi empat sesi, yaitu, Pukul 08.00 WIB, Pukul 10.00 WIB, Pukul 13.00 WIB dan Pukul 16.00 WIB.

“Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit. Akibatnya tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU,” pungkas Bagja.

Sebelumnya, KPU menerima 40 berkas pendaftaran partai politik hingga Minggu (14/8) malam. Namun, hanya 24 parpol yang berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.

“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Anggota KPU, Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Idam menjelaskan, 24 parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu dinyatakan lengkap akan mulai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bagi partai yang pada Pemilu 2019 lolos parlemen hanya menjalankan verifikasi administrasi, sementara bagi parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos parlemen dan partai baru harus menjalankan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Adapun 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News