Jakarta, IDN Times – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan Brigadir RR yang ditangkap dalam kasus kematian Brigadir J merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

“Brigadir Ricky Rizal ajudan Ibu PC,” ujar Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Tim Khusus (Polri) menangkap Brigadir Ricky Rizal dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah pasal 340.

“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.

Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Andi mengatakan penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Timsus Tangkap Brigadir RR Terkait Tewasnya Brigdir J


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News