SEPUTARTANGSEL.COM – Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menyisakan teka-teki dan misteri.

Pihak Polri pun sudah menetapkan dua tersangka dari kasus kematian Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Bharada E dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pengacara Istri Ferdy Sambo Minta Kasus Pelecehan Brigadir J Diusut, Umar Hasibuan: Sudah Mati, Makin Aneh

Sementara Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, pihak Polri juga telah mengamankan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari untuk dimintai keterangan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Diamankannya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, beredar informasi yang menyatakan bahwa AKP Rita Yuliana muncul.

Bahkan munculnya AKP Rita Yuliana membuat Irjen Ferdy Sambo tak berkutik karena adanya cinta terlarang.

Ferdy Sambo Dipastikan Ada di TKP Saat Brigadir J Dibunuh, Refly Harun: Bharada E Mempertaruhkan…


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News