Jakarta, CNN Indonesia

Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan dalam sepekan terakhir.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta yang terungkap selama proses penyidikan terhadap kasus yang diduga turut menyeret puluhan personel polisi lainnya tersebut. Di antaranya:

Ferdy Sambo Tersangka

Pada Selasa (9/8), polisi mengumumkan telah memproses hukum empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (sopir istri Sambo), Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan istri Sambo), dan KM (sopir istri Sambo).

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polisi menduga Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J.

Pengakuan Ferdy Sambo

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan perdana terhadap Sambo yang berstatus tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

Dalam pemeriksaan itu, berdasarkan keterangan polisi, Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.

Atas dasar itu, Sambo disebut memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus Polri menghabiskan waktu tujuh jam untuk mendapat pengakuan Sambo tersebut.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Sambo mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, ia meminta maaf kepada Polri dan masyarakat luas.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” ujar Arman membacakan pesan Sambo.

Satgasus Merah Putih Dibubarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin Sambo.

Pembubaran itu merespons kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Sambo.

“Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8).

Polri Setop Laporan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

Penyidik Polri menghentikan penanganan laporan kasus dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang diduga dilakukan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan dua kasus yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam kategori obstrucion of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

“Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [pembunuhan berencana],” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Berlanjut ke halaman berikutnya…


LPSK Beri Bharada E Perlindungan Darurat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News