Diselidiki Densus 88 hingga PPATK, 5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Suara.com – Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terus bergulir hingga saat ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian telah melakukan penyelidiian meski belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, beberapa waktu lalu.

Menurut analisis yang dilakukan oleh PPATK, ada penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang. Hingga Densus 88 dan BNPT turun tangan untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan tersebut.

Baca Juga:
Difitnah Makan Dana ACT, Ini Jawaban Menohok Fauzi Baadila

Penyelewangan dana untuk aktifitas terlarang seperti apa? Berikut fakta fakta kasus yang membelit ACT.

1. PPATK menduga ada transaksi yang menyimpang

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menyebutkan jika hasil analisis yang dilakukannya lembaganya, menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana utuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

PPATK sebetulnya sudah lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Dari hasil analisisnya ditemukan adanya transaksi yang menyimpang dan analisisnya yang telah dilakukan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang (di ACT), tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” ungkap Ivan.

Baca Juga:
Mahfud MD Pernah Promosikan Kegiatan ACT, Begini Ceritanya

2. Adanya dugaan penyelewengan dana untuk aktivitas terorisme

Ivan Yustiavandana mengatakan jika anlisisnya masih dalam proses, hasilnya nanti akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus 88 dan BNPT.

Dari hasil analisisnya, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktifitas terlarang, seperti terorisme.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, mengenai indikasi adanya penyelewengan dana untuk aktifitas terlarang perlu dilakukan peyelidikan lebih mendalam oleh pihak terkait.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

3. Densus 88 tengah mendalami kasus penyelewengan dana untuk terorisme

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” ujar Aswin.

4.  Dikritik Waketum MUI hedon dan materialistis

Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ikut menanggapi perihal dugaan pengggelapan dana umat yang diduga dilakukan oleh lembaga ACT. Menurutnya, hal itu merupakan sikap yang tercela.

Dia menilai dugaan kasus penyelewengan dana umat ACT, telah mencoreng nama-nama lembaga penghimpun dana masyarakat.

Anwar juga sempat terkejut setelah mendengar besaran gaji yang diterima oleh para petinggi ACT, ia pun menyampaikan kekecewaan terkait sikap para petinggi ACT yang menurutnya sangat materialistis dan hedon.

“Saya benar-benar sangat terkejut mendengar dan membaca bagaimana besarnya gaji mereka dan adanya fasilitas-fasilitas lain yang saya rasa sangat berkelebihan,” kata Anwar.

“Pokoknya saya sangat kecewa dengan sikap dan perilaku mereka yang menurut saya sangat materialistis dan hedonistis sekali itu,” lanjutnya.

5. ACT meminta maaf pada masyarakat

Dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022), Presiden ACT Ibnu Hajar mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi pada ACT benar adanya.

Ia juga menambahkan bahwa apa yang diberitakan Tempo benar namun sebagian ada yang tidak benar.

Namun ia tidak akan menutup mata atas segala permasalahan yang terjadi dan ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas semua yang terjadi.

“Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Sebagai informasi tambahan, dugaan adanya penyalahgunaan dana umat ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo, saat Ahyudin menjabat sebagai petinggi ACT Majalah Temp mengungkapkan gaji yang diterima Ahyudin sebagai petinggi menerima gaji sebesar Rp250 juta.

Sedangkan dibawahnya seperti Senior Vice President digaji Rp200 juta perbulan, untuk posisi Vice President Rp80juta, sedangkan Direktur Eksekutif menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulannya.

Dari laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Kontributor : Damayanti Kahyangan


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News