Kolase foto Irjen Ferdy Sambo sedang bersama Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Ketua RT Duren Tiga Ahmad Nurzaman. (Sumber: TribunManado)

Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo jika terbukti melanggar kode etik.

Ia meminta hasil pemeriksaan inspektur khusus (irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian.

“Karena terdapat suatu pelanggaran yang berat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana yang adalah larangan bagi anggota kepolisian,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Sugeng, selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam upaya rekayasa kasus menyampaikan sesuatu kabar bohong dan laporan bohong kepada atasan.

Kejagung Tunjuk 30 JPU Tangani Kasus Ferdy Sambo

 

“IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

IPW berharap tim khusus yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan.

Saat ini Polri sedang mengembangkan penyidikan kasus Ferdy Sambo ke arah dugaan pembunuhan berencana. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menerima SPDP menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua itu.

Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Berikan Keterangan Palsu? Ini Kata Pengamat Hukum

 

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News