TEMPO.CO, Jakarta – Proses berjalannya kasus kopi sianida Mirna Salihin mendapatkan perhatian publik yang luar biasa ketika itu. Sejumlah televisi swasta bahkan melakukan siaran langsung menayangkan setiap proses peradilan kasus tersebut.

Kala itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus panas ini.

Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Pada 6 Januari 216, Wayan Mirna Salihin diberitakan meninggal dunia setelah meminum kopi yang ternyata mengandung racun sianida. Mengutip dari brtiannica, sianida adalah senyawa kimia yang mengandung gugus siano dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Saat bertemu di kafe tersebut, Mirna memesan kopi vietnam. Namun, setelah meminum kopi tersebut, Mirna langsung mengalami kejang-kejang disusul dengan keluarnya buih-buih dari mulutnya. Saat itu juga, tubuh Mirna sudah tidak sadarkan diri. 

Saat masa-masa kritisnya, Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, nyawa Mirna sudah tidak tertolong lagi ketika melakukan perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 milligram sianida dalam tubuh Mirna.

Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yaitu Jessica Kumala Wongso.

Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu. Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana. Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasus kematian Mirna karena racun Sianida yang diduga dilakukan oleh Jessica sangat menyita perhatian publik enam tahun lalu. Sebab, kasus ini sarat akan misteri. Meskipun banyak bukti yang menunjuk Jessica sebagai pelaku, tetapi tidak sedikit juga pihak yang menduga bahwa Jessica bukanlah pelaku sebenarnya. Jessica hanyalah wayang yang digerakkan oleh sang dalang, tetapi sampai sekarang dalang kasus ini belum ditemukan. 

Selain itu, meski sudah divonis bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuhan oleh pengadilan, tetapi sampai sekarang Jessica tidak mengakui jika dirinya sebagai pelaku yang meracuni temannya sendiri, Mirna. Sampai sekarang, salah satu bukti kuat berupa celana jin yang dipakai Jessica ketika kejadian tidak pernah ditemukan. Celana jins tersebut diduga terdapat bekas tumpahan cairan sianida yang diberikan langsung oleh Jessica ke gelas Mirna. Namun, sayang bukti kuat ini tidak pernah dikeluarkan sampai sekarang.

Ferdy Sambo dan tim berhasil mengungkap kasus ini, kariernya pun langsung melejit. Beberapa tahun kemudian, pangkat Ferdy Sambo naik menjadi Irjen lebih tinggi satu tingkat dari Ketua Ditreskrimum sekaligus rekan kerjanya, yaitu Brigjen Krishna Murti. Setelah itu, Ferdy Sambo pun semakin naik kariernya. Terbukti, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Sampai akhirnya, pada 2020, ia menjabat sebagai Kadiv Propam dan kemudian Ferdy Sambo tersangka karena terlibat pembunuhan Brigadir J pada awal Agsustus 2022. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Perjalanan Karier Eks Kadiv Propam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News