Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Pada pertemuan itu, kata Mahfud, Komponas mengaku sempat dipanggil oleh Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu diklaim menangis dan jengkel terhadap ajudannya Brigadir J.

Pasalnya, Sambo mengklaim istrinya, PC dilecehkan oleh Brigadir J. Sambo geram dan berkata ingin menembak Brigadir J sampai hancur.

“Ya, itu dia panggil cuma nangis aja [Sambo]. Katanya [Sambo] ‘aduh itu saya dizalimi, istri saya dilecehkan, kalau saya di situ saya tembak sendiri sampai hancur badannya,” kata Mahfud membeberkan pengakuan anggota Kompolnas Poengky Indarti.

Diketahui, Poengky sempat bertemu Sambo berdasarkan pernyataan Mahfud dalam wawancara tersebut.

Pernyataan itu Mahfud sampaikan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutipnya.

Namun demikian, kata Mahfud, ketika ditanya lebih lanjut oleh Kompolnas, Sambo banyak diamnya. Kompolnas pun pergi meninggalkan Sambo.

Mahfud juga mengaku sempat berdiskusi dengan salah seorang Anggota DPR RI. Setelahnya, ia kembali memanggil Kompolnas untuk meluruskan skenario kasus tersebut.

“Begitu saya bicara dengan orang (Anggota DPR) ini, saya panggil lagi Kompolnas. Saya bilang Pak ini kita harus ganti basic skenarionya harus diganti. Ini bukan tembak menembak tapi pembunuhan saya bilang,” ungkapnya.

Mahfud menegaskan pihaknya mengganti skenario dan mengikuti alurnya pihak keluarga Brigadir J. Menurutnya, alur skenario yang dibeberkan oleh mereka lebih logis.

“Oleh sebab itu mulai sekarang kita ikuti aja alurnya yang ini di para pengacara itu menurut saya itu lebih logis. Karena dia punya bukti-bukti lain dan rentetan peristiwa yang dikemukakan oleh mereka masuk akal,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sambo mengaku telah membuat skenario palsu untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut. Ajudannya, Bharada E mengaku diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]



Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News