TRIBUNPALU.COM – Ternyata Irjen Ferdy Sambo masih memiliki jabatan strategis meski sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).

Jabatan ini bukan sembarangan, Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.

Setelah Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan juga menjabat Kasatgassus Polri.

Pengangkatan kembali Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.

Jabatan khusus Irjen Ferdy Sambo ini pun menuai sorotan pada saat ini di antaranya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Foto bersama ajudan Kadiv Propam Polri bersama Irjen Ferdy Sambo (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Hal itu dianggap dapat mengganggu proses pengungkapan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, beberapa anggota Satgassus Polri disebutnya juga bertugas sebagai tim penyidik perkara polisi tembak polisi itu.

“Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus),” tutur Usman dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News