Surabaya

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menegaskan trauma yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak mengada-ada. Sehari setelah pernyataan ini, Polri kemudian menetapkan istri Ferdy Sambo jadi tersangka.

“Dari penyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Minggu (21/8/2022).

“Karenanya, proses dan cara permintaan keterangan Ibu Putri tidak boleh memperburuk dampak yang dialaminya,” sambungnya.

Siti mengatakan pihaknya merekomendasikan Putri untuk mendapatkan penanganan dari tim yang komprehensif. Menurutnya, dengan penanganan yang benar dapat membantu Putri untuk pulih, sehingga dapat bersaksi.

“Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya,” katanya.

Lebih lanjut, Siti memastikan Komnas Perempuan akan terus memantau keadilan dan pemulihan Putri. Komnas Perempuan juga meminta Bareskrim Polri memberikan ruang yang nyaman untuk Putri jika diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Komnas perempuan akan melakukan pemantauan bagaimana proses keadilan dan pemulihan ibu P, terkait dengan pemeriksaan di Bareskrim, Komnas Perempuan akan mestikan pemeriksaan itu dilakukan misalnya di ruang pelayanan khusus, diutamakan diperiksa oleh penyidik perempuan yg memiliki perpsektif dan kompetensi untuk penangan kasus pelecehan atau perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Siti.

Ironisnya, sehari setelah pernyataan ini atau pada Jumat (19/8), Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Dengan demikian tersangka kasus tewasnya Brigadir J telah ada lima orang.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelas Agung.

Simak Video “2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News