Suara.com – Pipit Haryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus merelakan jabatannya. Sebab ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8) kemarin, atas dugaan kasus pungutan liar

Kasus bermula dari pelaporan salah satu warga yang merasa keberatan atas permintaan uang dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada 2021 lalu.

Pipit diduga meminta para perangkatnya untuk mengutip uang sebesar Rp400 ribu ke sejumlah warganya yang mau berpartisipasi dalam program PTSL

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus Ditahan

Dari hasil penyelidikan sementara, dari hasil pungutan luat PTSL di Desa Lambangsari tersebut diketahui suda terkumpul uang sebesar Rp466 juta.

Namun angka tersebut masuh bersifat sementara, sebab masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Alhasil, akibat perbuatannya, Pipit Heriyanti ditahan hingga 20 hari ke depan, hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Profil Pipit Heriyanti

Pipit Heriyanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sejak 2018 lalu. Pada pemilihan kepala desa Lambangsari yan digelar pada 26 Agustus 2018, ia berhasil meraih 3158 suara dan total pemilih yang berjumlah 6.053 orang.

Baca Juga:
Tidak Berkutik Saat Diroasting Kiky Saputri Jadi Tumbal Sahabat Anggota DPR, Reaksi Angelina Sondakh Mengejutkan

Ketika itu, Pipit Heriyanti berhasil mengalahkan calon kepala desa petahana, yakni Yaceu Herliyanti.

Selama manjabat, Pipit dinilai sebagai salah satu kepala desa yang berprestasi karena beberapa kali berhasil meraih penghargaan.

Pada 2020 lalu, Pipit Heriyanti berhasil meraih penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas program di Desa Lambangsari yang dinilai responsif terhadap gender.

Oleh Kementerian PPPA, program yang digagas Pipit dinilai bisa membantu menggerakkan ekonomi rumah tangga di desanya.

Tak hanya itu, ia juga berkesempatan terbang ke New York Amerika Serikat, mewakili Kepala Desa perempuan di Indonesia untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dan yang membuat ironis, Pipit Heriyanti pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2020 yang lalu.

Penghargaan itu ia raih di Gedung Merah Putih ketika ada kegiatan mengenai Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).

Demikian sekelumit ulasan pengenai profil Pipit Heriyanti yang menjadi tersangka korupsi di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News